Ujian Terbuka Yovan Iristian

  Kamis, 07 September 2023 - 20:21:20 WIB   -     Dibaca: 704 kali

Ujian Terbuka Yovan Iristian

Yovan Iristian akhirnya resmi menyandang gelar Doktor bidang Ilmu Hukum dari program studi Doktor Ilmu Hukum Fakultas Hukum UNTAG Surabaya dengan hasil sangat memuaskan. Ia mampu mempertahankan disertasinya yang berjudul “Karakteristik dan Uji Konstitusionalitas Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia” didepan tim penguji, Selasa (27/11). Ujian yang bertempat di Meeting Room, Gedung Graha Wiyata lantai 1, UNTAG Surabaya tersebut dipimpin langsung oleh Rektor UNTAG Surabaya, Dr. Mulyanto Nugroho, MM., CMA., CPA.

Perancang Peraturan Perundang-undangan Kantor Wilayah Kemenkumham Jatim tersebut mengaku bahwa penelitian disertasinya menitikberatkan untuk menganalisis dan menemukan jawaban atas pertanyaan karakteristik Tap MPR dan Lembaga yang berwenang melakukan uji konstitusionalitas terhadap Tap MPR. Hal tersebut guna memperjelas keberadaan Tap MPR dalam perkembangan sistem hukum ketatanegaraan yang modern saat ini.

Padahal, berdasarkan pasal 7 UU Nomor 10 tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sudah tidak memberlakukan lagi Tap MPR sebagai regulasi, yang kemudian berdasarkan Pasal 7 ayat (1) UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan memberlakukan kembali Tap MPR. “Hadirnya kembali Tap MPR tentu saja tidak terlepas dari lembaga yang berwenang untuk melakukan uji konstitusionalitas dalam hal bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945,” terangnya.

Dalam disertasinya, Yovan menyimpulkan bahwa Tap MPR merupakan sumber hukum bagi pembentukan peraturan perundang-undangan dibawahnya. MPR dalam menjalankan kekuasaannya tidak lagi memiliki kewenangan untuk menetapkan Tap MPR yang bersifat regeeling akan tetapi masih memiliki kewenangan untuk menetapkan Tap MPR yang berkarakteristik penetapan atau beschikking. “Sementara itu, berdasarkan pasal 24 ayat (3) UUD NRI tahun 1945 pemerintah memiliki kewenangan secara atributif untuk membentuk sebuah badan peradilan khusus untuk melakukan uji konstitusionalitas Tap MPR dalam bentuk Pengadilan Konstitusi Ad Hoc,” tambahnya.

            Lebih lanjut Yovan menyarankan agar pemerintahan di Indonesia membentuk sebuah regulasi yang mengatur tentang kedudukan semua lembaga negara tingkat pusat dan daerah dalam UUD NRI Tahun 1945. Pemerintah juga perlu melakukan amandemen ke 5 terhadap UUD NRI Tahun 1945 untuk menugasi MPR dalam peninjauan kembali Tap MPR/S yang masih berlaku sampai saat ini. (ua/aep)


Untag Surabaya || Fakultas Hukum Untag Surabaya || SIM Akademik Untag Surabaya || Elearning Untag Surabaya